Ethical Dilemma

 

 Ethical Dilemma (Dilema Etika)

Pada Kasus Nilai dan Etika Pekerjaan Sosial dalam Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

Dilema Etika adalah suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat. 

Telah banyak ditemui kasus perkawinan anak usia dini yang diakibatkan karena korban kurang tahu mengenai informasi dan kurangnya kesadaran terhadap haknya. Sebagian perkawinan anak usia dini terjadi karena faktor perjodohon  yang  dilakukan  oleh  orang  tua. Orang tua di pedesaan berdalih bahwa jika ada seseorang  yang  melamar  anaknya  maka  tidak boleh ditolak, dengan alasan untuk menghidari perbuatan   zina.   Padahal   ada   beberapa   hak anaknya   yang   telah   dilanggar,  diantaranya: keselamatan  anak,  hak  anak  atas  pendidikan, dan  hak  anak  untuk  berpartisipasi.

Contoh  di  Kabupaten  Gowa telah terjadi perkawinan anak usia dini, dimana klien    ini    merupakan    salah    satu    korban perkawinan    anak    usia    dini    dengan    cara dijodohkan oleh orang tuanya. Namun, saat ini klien bersama suaminya berpisah karena dalam rumah   tangga   mereka   selalu  terjadi   KDRT. Kemudian korban tersebut kurang menyadari kalau hal tersebut bisa di jerat hukum, maka si korban lebih memilih untuk berpisah.

Hal ini lah yang menjadi dilema para pekerja sosial di kabupaten Gowa Di satu sisi, ada dilema terkait layanan yang diberikan kepada klien. Di satu sisi, pekerja sosial bersedia membantu hingga jalur hukum jika dilanjutkan karena sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk mendampingi klien atau korban ketika mereka melaporkan masalah mereka. 

Di sisi lain, ada masalah ketika klien atau korban tidak melanjurkan proses penyelesaian masalah karena mereka lebih memilih jalan musykil. Dengan demikian, pekerja sosial tidak dapat memaksa korban jika mereka sudah memutuskan cara menyelesaikan masalah mereka, yang berarti kasus telah diselesaikan dan ditutup. 

Pekerja sosial pada dasarnya memiliki peran dan fungsi untuk mendampingi masyarakat, terutama dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan anak usia dini. Namun, pekerja sosial harus tetap berpegang pada nilai dan etika seorang pekerja sosial saat menjalankan peran dan fungsi mereka.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

M2 DEBAT PRO & KONTRA FILSAFAT

M3 AL-FARABI

M4 After Lebaran