Ethical Dilemma
Ethical
Dilemma (Dilema Etika)
Pada Kasus Nilai dan Etika Pekerjaan Sosial dalam Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini
Dilema Etika
adalah suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat
keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Menurut
Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan dilema etika adalah situasi
yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas harus
dibuat.
Telah banyak ditemui kasus
perkawinan anak usia dini yang diakibatkan karena korban kurang tahu mengenai
informasi dan kurangnya kesadaran terhadap haknya. Sebagian perkawinan anak usia
dini terjadi karena faktor perjodohon yang dilakukan
oleh orang tua. Orang tua di pedesaan berdalih bahwa jika ada
seseorang yang melamar anaknya maka tidak boleh
ditolak, dengan alasan untuk menghidari perbuatan zina.
Padahal ada beberapa hak
anaknya yang telah dilanggar,
diantaranya: keselamatan anak, hak anak atas
pendidikan, dan hak anak untuk berpartisipasi.
Contoh di Kabupaten Gowa telah
terjadi perkawinan anak usia dini, dimana klien ini
merupakan salah satu korban
perkawinan anak usia dini
dengan cara dijodohkan oleh orang tuanya. Namun, saat ini klien
bersama suaminya berpisah karena dalam rumah tangga
mereka selalu terjadi KDRT. Kemudian korban
tersebut kurang menyadari kalau hal tersebut bisa di jerat hukum, maka si
korban lebih memilih untuk berpisah.
Hal ini lah yang menjadi dilema para pekerja sosial
di kabupaten Gowa Di satu sisi, ada dilema terkait layanan yang diberikan
kepada klien. Di satu sisi, pekerja sosial bersedia membantu hingga jalur hukum
jika dilanjutkan karena sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk mendampingi
klien atau korban ketika mereka melaporkan masalah mereka.
Di sisi lain, ada masalah ketika klien atau korban
tidak melanjurkan proses penyelesaian masalah karena mereka lebih memilih jalan
musykil. Dengan demikian, pekerja sosial tidak dapat memaksa korban jika mereka
sudah memutuskan cara menyelesaikan masalah mereka, yang berarti kasus telah
diselesaikan dan ditutup.
Pekerja sosial pada dasarnya memiliki peran dan
fungsi untuk mendampingi masyarakat, terutama dalam menangani kekerasan
terhadap perempuan dan perkawinan anak usia dini. Namun, pekerja sosial harus
tetap berpegang pada nilai dan etika seorang pekerja sosial saat menjalankan peran
dan fungsi mereka.
Komentar
Posting Komentar